Berdasarkan laporan media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
Sebagaimana diwartakan, penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka," ujar Achmad Taufik Husein.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMengutip laporan yang sama, selain sang rektor, terdapat lima orang lainnya yang turut terseret menjadi tersangka, yakni Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, serta keponakan rektor berinisial MYN.
Dua orang dari pihak swasta dengan inisial DMW dan AW juga turut melengkapi daftar tersangka dalam perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru ini.
Sebagai langkah lanjutan proses hukum, KPK resmi menahan keenam tersangka terhitung mulai tanggal 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan tersangka ini merupakan babak lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya digelar oleh tim penyidik KPK di wilayah Purwokerto dan Jakarta, dengan mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.