Ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menyerang infrastruktur sipil Iran dinilai berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas di kawasan Timur Tengah. Rencana penyerangan terhadap berbagai fasilitas vital seperti pembangkit listrik hingga jembatan tersebut tidak hanya meningkatkan risiko perang terbuka, namun juga dinilai bertentangan dengan hukum internasional.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pengamatan tim redaksi, ketegangan ini memicu kekhawatiran global akan stabilitas energi dunia yang kian tidak menentu. Dari pantauan redaksi di lapangan, situasi geopolitik di Timur Tengah semakin memanas seiring dengan meningkatnya kehadiran militer dari kedua belah pihak di wilayah-wilayah strategis.
Menurut analisis senior Indo Pacific Strategic Intelligence, Fauzia Cempaka Timur, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa konflik antara Amerika Serikat dan Iran telah memasuki fase baru yang berbeda dari eskalasi sebelumnya. Fauzia menilai bahwa sejak gelombang pertama serangan pada awal Juli, intensitas operasi militer dari pihak Amerika Serikat terus menunjukkan peningkatan yang tajam.
"Saya melihat ini memang bab baru. Jadi bukan juga kita bisa bilang bahwa ini adalah kelanjutan dari perang yang kemarin," ujar Fauzia Cempaka Timur saat memaparkan pandangannya dalam program Sapa Indonesia Malam.
Fauzia Cempaka Timur juga menyoroti adanya perubahan pendekatan dari pemerintah Amerika Serikat. Menurutnya, pemerintahan Donald Trump kini telah mengirimkan surat kepada Kongres untuk memperoleh persetujuan resmi berdasarkan War Powers Act, sehingga memiliki legitimasi hukum domestik yang kuat sebelum memperluas operasi militer di wilayah tersebut.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa hukum perang internasional secara sepihak membatasi sasaran serangan hanya pada objek-objek militer. Menurutnya, tindakan menyerang fasilitas publik di luar kebutuhan militer merupakan sebuah pelanggaran berat terhadap konvensi internasional.
"Dalam hukum perang sebenarnya yang menjadi target itu adalah instalasi-instalasi militer. Kalau objek-objek vital itu tidak boleh sebenarnya," kata Hikmahanto Juwana menjelaskan batasan hukum humaniter internasional.
Berdasarkan pandangan Hikmahanto Juwana, ancaman yang dilontarkan oleh Donald Trump bisa saja merupakan bentuk coercive diplomacy atau diplomasi melalui tekanan ekstrem agar pihak Iran bersedia mengikuti keinginan Amerika Serikat. Namun, apabila ancaman serangan terhadap fasilitas sipil tersebut benar-benar diwujudkan, Amerika Serikat berpotensi besar dituduh telah melakukan kejahatan perang.