Aparat kepolisian dari Polres Sukoharjo kembali mencederai jaringan peredaran narkotika dengan meringkus seorang pria berinisial EWU yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu. Penggerebekan tersebut dilakukan secara mendadak di sebuah kamar indekos yang disewa oleh pelaku di kawasan Kecamatan Kartasura pada pertengahan Agustus 2026.
Sebagaimana diwartakan, proses penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian di dalam kamar indekos tersebut turut disaksikan secara langsung oleh pengurus rukun tetangga setempat dan perwakilan warga. Dari hasil penyisiran di lokasi, aparat menemukan sejumlah barang bukti krusial termasuk beberapa plastik klip berisi sabu-sabu seberat 3,78 gram yang disembunyikan rapi menggunakan balutan tisu serta lakban.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, yang mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, pihaknya tidak hanya mengamankan paket serbuk haram tersebut. Petugas juga menyita sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, sendok plastik, telepon genggam, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mapolres Sukoharjo, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial "Si Black" yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang. Tersangka diketahui bertugas mengambil paket sabu-sabu untuk kemudian dipecah kembali menjadi ukuran kecil sebelum diedarkan di wilayah perbatasan.
Akibat perbuatannya yang meresahkan masyarakat, pelaku dijerat dengan pasal berlapis mengenai narkotika dan undang-undang penyesuaian pidana yang berlaku. Jajaran Polres Sukoharjo menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba, khususnya di titik-titik rawan peredaran gelap seperti kawasan Kartasura dan Grogol.