Pemerintah negara bagian Perak di Malaysia tengah menghadapi gelombang kecaman keras dari berbagai kelompok hak asasi manusia serta kalangan politisi terkait kebijakan kontroversial mereka.
Sebagaimana diwartakan oleh media The Independent, pemerintah Perak mempertimbangkan pemberian insentif tunai sebesar 500 ringgit bagi pasangan pengantin baru yang berusia antara 15 hingga 35 tahun.
Berdasarkan laporan media, usulan tersebut awalnya diklaim sebagai bentuk kepedulian untuk meringankan beban finansial pasangan muda, mengingat aturan batas usia tersebut mencakup individu yang masih di bawah umur.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKhairudin Abu Hanipah selaku ketua komite pendidikan dan pemuda negara bagian menyatakan bahwa usulan ini telah disetujui secara bulat oleh Majelis Pemuda Perak.
Kendati demikian, rencana tersebut langsung memicu penolakan keras dari Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia atau Suhakam yang mengeluarkan pernyataan tegas pada hari Minggu.
Suhakam memperingatkan bahwa pemberian insentif finansial kepada anak di bawah umur dapat memberikan persepsi keliru seolah-olah praktik pernikahan anak didukung dan dilegalkan oleh pemerintah.
Kritik serupa juga dilontarkan oleh Amira Aisya Abdul Aziz selaku presiden partai politik Muda yang mendesak pemerintah Perak untuk segera meninjau ulang kebijakan tersebut.
Mengutip laporan media, desakan agar batasan usia minimum dinaikkan menjadi 18 tahun turut disuarakan oleh tokoh perempuan setempat demi mencegah peningkatan angka putus sekolah akibat pernikahan dini.