Provinsi Jawa Timur terdiri dari berbagai kabupaten dan kota yang memiliki sejarah waktu pembentukan berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah yang sah.
Sebagian besar kabupaten di Jawa Timur dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 pada tanggal 8 Agustus 1950, mencakup wilayah seperti Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, hingga Tulungagung.
Selain itu, beberapa wilayah administratif lain seperti Kabupaten Gresik dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1974, sementara Kota Batu disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePembentukan wilayah administratif ini menjadi dasar hukum resmi bagi jalannya pemerintahan daerah di masing-masing kabupaten dan kota di seluruh wilayah Jawa Timur.
Rincian Pembentukan Wilayah Administratif di Jawa Timur
Penetapan waktu pembentukan daerah otonom ini merujuk pada undang-undang pertama yang dikeluarkan saat pembentukan wilayah tersebut meskipun terdapat pembaruan regulasi kemudian hari.
Kota-kota besar seperti Kota Kediri, Kota Madiun, dan Kota Malang memiliki dasar hukum pembentukan yang kuat sejak tahun 1950 di bawah undang-undang pembentukan daerah.
Data resmi dari Kementerian Dalam Negeri mencatat setiap kabupaten dan kota memiliki jumlah kecamatan serta kelurahan atau desa yang bervariasi sesuai karakteristik wilayahnya.
Informasi mengenai waktu pembentukan ini penting untuk memahami sejarah administratif serta perkembangan tata kelola pemerintahan di Provinsi Jawa Timur secara komprehensif.