Kabayan News Kabayan News
/home / berita / DPR dan Ombudsman Dorong MPP...
BERITA

DPR dan Ombudsman Dorong MPP Banjarmasin Terapkan Layanan 24 Jam

By Rudi Weslan Rifadi 2 min read 5 September 2026
Komisi II DPR RI dan Ombudsman RI dorong pelayanan publik 24 jam di MPP Banjarmasin

Komisi II DPR RI dan Ombudsman RI dorong pelayanan publik 24 jam di MPP Banjarmasin

Sebagaimana diwartakan, Ketua Komisi II DPR RI H M Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Tektona melakukan kunjungan kerja pemantauan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banjarmasin yang berlokasi di Mitra Plaza. Kedatangan para pejabat tinggi pusat tersebut disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda beserta jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah setempat.

Berdasarkan laporan di lapangan, kunjungan ini dimanfaatkan untuk mengevaluasi efektivitas fasilitas integrasi layanan yang dirancang guna memangkas birokrasi berbelit. Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk terus menggenjot kualitas pelayanan publik agar semakin transparan, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat.

"Pemerintah harus berbenah agar pelayanan memberikan kepastian dan mudah diakses," tegas Ananda di sela-sela pertemuan, seraya menambahkan bahwa pembenahan tidak boleh sebatas mempercantik fisik gedung, melainkan juga menyangkut peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta integrasi teknologi informasi antar-tenant.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemkot Banjarmasin dan berbagai instansi terkait. Kendati demikian, ia mengingatkan agar operasional MPP tidak sekadar menggugurkan kewajiban administratif, melainkan benar-benar menghadirkan solusi fleksibel bagi warga melalui penerapan Gerakan Nasional Pelayanan Publik (GNPP) 24/7.

"Pelayanan publik adalah wajah konkret dari negara," ujar Rifqi sambil mencontohkan urgensi sistem yang siap siaga membantu warga yang membutuhkan pengurusan dokumen mendesak di luar jam kerja konvensional tanpa harus menunggu hari berikutnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Tektona menjelaskan bahwa konsep layanan 24/7 yang digencarkan secara nasional tidak menuntut kehadiran fisik pegawai sepanjang hari, melainkan kesiapan sistem digital yang menopangnya. "Sistem pelayanannya yang hadir 24 jam, bukan manusianya," ungkap Rahmadi, yang turut menyarankan Pemkot Banjarmasin untuk mengombinasikan inovasi pelayanan berbasis karakteristik budaya sungai.

Topics
mal pelayanan publik banjarmasin dpr ri ombudsman ri pelayanan publik pemkot banjarmasin rifqinizamy karsayuda
Jurnalis Senior

Rudi Weslan Rifadi adalah jurnalis berpengalaman dengan dedikasi tinggi dalam menyajikan berita akurat dan mendalam. Dengan latar belakang yang kuat di bidang jurnalistik, ia telah meliput berbagai peristiwa penting dan menyajikannya dengan gaya penulisan yang tajam serta analitis.