Berdasarkan laporan media, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur mekanisme pengawasan serta transparansi secara digital. Langkah tersebut dinilai sangat krusial guna mencegah segala bentuk penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum.
"Perlu ada mekanisme pengawasan, transparansi secara digital, akuntabilitas dan checks and balances dalam proses upaya paksa yang dilakukan di awal," ujar Albert saat dihubungi pada Minggu (30/8/2026).
Menurut Albert, pengawasan ketat tersebut tidak hanya berfungsi untuk menutup celah negosiasi melawan hukum atas aset terkait kejahatan, melainkan juga melindungi harta benda sah agar tidak ikut disita secara sewenang-wenang. Ia menekankan bahwa aset yang dapat dirampas harus benar-benar relevan dan sebanding dengan kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSelain itu, ia berpendapat bahwa mekanisme perampasan aset tanpa melalui proses pidana terhadap pelaku atau in rem merupakan langkah luar biasa yang penggunaannya harus dibatasi secara ketat. Prosedur tersebut semestinya hanya diterapkan manakala pelaku utama sudah tidak dapat diproses melalui jalur pidana konvensional, seperti telah meninggal dunia atau berstatus buron.
Sebagai pelengkap penguatan aturan, Albert turut mendorong adanya peningkatan kesejahteraan dan kompetensi aparat penegak hukum agar memiliki integritas tinggi. Di samping itu, perlindungan hukum yang komprehensif juga wajib diberikan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik namun terkena dampak langsung dari proses perampasan aset.