Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, menilai bahwa praktik korupsi di Indonesia kini telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Dari pantauan redaksi, ia bahkan mengibaratkan kondisi korupsi di tanah air layaknya penyakit kanker yang telah memasuki stadium empat, sehingga memerlukan penanganan yang luar biasa dari seluruh aparat penegak hukum.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Emrus saat menanggapi aksi penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret nama salah satu pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Menurut Emrus, korupsi di Indonesia tidak lagi cukup dipandang sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, melainkan sudah berkembang menjadi super extraordinary crime karena dampaknya yang semakin luas bagi kehidupan berbangsa.
"Korupsi di Indonesia sudah pada level tidak sekadar extraordinary crime, tetapi sudah menjadi super extraordinary crime—super kejahatan yang luar biasa," ujar Emrus saat dihubungi dari Kantor Tribunnews Solo.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, praktik korupsi yang terus berulang ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan lagi sekadar tindakan individual semata. Emrus menilai hal ini telah menjadi ancaman serius terhadap tata kelola negara yang bersih. "Kalau itu ibarat kanker penyakit manusia, ini sudah stadium empat. Sudah pada tahap yang kritis," tambahnya.
Menurut Emrus, kondisi kritis tersebut harus menjadi alarm keras bagi seluruh institusi negara agar segera memperkuat upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh, mulai dari aspek pencegahan hingga penindakan tegas. Ia menjelaskan bahwa dampak korupsi tidak berhenti pada kerugian keuangan negara saja, melainkan berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional, merusak rasa keadilan masyarakat, bahkan bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila.
Lebih lanjut, ketika korupsi berkembang secara sistematis, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara akan ikut tergerus. Akibatnya, efektivitas pelayanan publik maupun program pembangunan nasional dapat ikut terdampak buruk. Oleh karena itu, Emrus menilai pemberantasan korupsi harus dimaknai sebagai upaya menjaga legitimasi negara dan kepercayaan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Emrus mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan secara objektif, independen, dan terbuka, termasuk apabila perkara tersebut menyentuh aparat penegak hukum sendiri. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan berbeda atau tebang pilih hanya karena seseorang berasal dari institusi penegak hukum atau sedang menduduki jabatan strategis di pemerintahan.