Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Geger Pria Depok Tantang Bocah Makan...
BERITA

Geger Pria Depok Tantang Bocah Makan Cabai hingga Masuk Freezer

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 2026-07-21
Pria di Depok ditangkap polisi karena tantang bocah makan cabai dan masuk freezer

Pria di Depok ditangkap polisi karena tantang bocah makan cabai dan masuk freezer

Sebuah aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang pria dewasa di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, mendadak menggemparkan publik setelah videonya beredar luas. Pelaku yang diketahui bernama David nekat memberikan tantangan ekstrem kepada dua anak di bawah umur berupa memakan cabai dalam jumlah tertentu dan mengurung mereka di dalam mesin pendingin atau freezer.

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa mengerikan ini bermula ketika kedua korban yang sedang bermain berniat membeli mi instan di sebuah warung pada Selasa 14 Juli 2026 lalu. Di lokasi tersebut, pelaku menghampiri korban dan melancarkan bujuk rayu disertai ancaman serta iming-iming sejumlah uang agar anak-anak tersebut menuruti perintahnya yang tidak masuk akal.

Dari analisis tim redaksi, tindakan pelaku mencerminkan bentuk kekerasan psikis dan fisik yang sangat berbahaya terhadap anak di bawah umur, mengingat dampak trauma yang ditinggalkan bisa sangat panjang. Beruntung, jajaran kepolisian dari Polres Metro Depok bergerak cepat merespons laporan warga dengan mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menyatakan bahwa kedua korban mengalami tekanan psikis yang luar biasa serta sejumlah luka akibat insiden tersebut. "Tentu korban mengalami gangguan ataupun psikis yang luar biasa, dan juga di sana juga kita dapat lihat bahwa korban ada mengalami sedikit luka-luka," ungkapnya kepada awak media.

Saat ini, pihak kepolisian telah resmi menetapkan David alias Abang sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polsek Cimanggis guna menjalani proses hukum lanjutan. Atas perbuatannya yang keji, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman sanksi pidana berat.

Topics
cimanggis depok polres metro depok kekerasan anak berita viral hukum kriminal
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.