Upaya hukum seorang wanita di Singapura untuk menuntut nafkah anak senilai hingga S$1 juta atau sekitar Rp 12 miliar harus kandas di tangan pengadilan. Sebagaimana dilaporkan, wanita tersebut gagal meyakinkan hakim untuk mengeluarkan perintah tes DNA secara paksa terhadap pria yang dituduhnya sebagai ayah biologis sang anak.
Berdasarkan putusan Hakim Distrik Phang Hsiao Chung, pengadilan keluarga memang memiliki kewenangan untuk memerintahkan tes paternitas DNA, namun langkah tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan demi melindungi privasi individu. Menurut analisis awak media, pengadilan memperketat aturan agar gugatan serupa tidak disalahgunakan pihak tertentu hanya berdasarkan tuduhan kosong tanpa bukti pendukung yang kuat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam persidangan terungkap bahwa wanita tersebut sempat menyampaikan dua versi cerita yang berbeda terkait hubungan masa lalunya dengan sang pria. Selain itu, akta kelahiran anak itu sebelumnya telah mencantumkan nama mantan suaminya yang sah secara hukum pernikahan, sehingga memperkuat argumen hukum bahwa klaim terhadap pihak ketiga memerlukan pembuktian yang jauh lebih mendalam.
Pihak tergugat yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya dengan tegas membantah telah menjalin hubungan asmara yang serius maupun diberitahu tentang kehamilan tersebut. Berdasarkan keterangan di persidangan, pria itu mengaku hanya pernah sekali berhubungan dengan wanita tersebut dan langsung memutus kontak karena merasa curiga terhadap motif finansial yang ditunjukkan saat itu.
Menanggapi keputusan tersebut, tim redaksi mencatat bahwa pengadilan menilai kredibilitas sang wanita meragukan karena narasi yang diberikan dinilai tidak konsisten dan dibuat-buat. Hakim akhirnya resmi menolak permohonan tes DNA tersebut dan mewajibkan sang wanita membayar biaya perkara, kendati pihak penggugat dilaporkan masih berencana mengajukan banding.