Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Gugatan Ditolak PN Solo, Nama...
BERITA

Gugatan Ditolak PN Solo, Nama Purboyo di KTP Bukan Legitimasi Raja

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 3 Agustus 2026
Gugatan PN Solo terkait nama Purboyo di KTP ditolak

Gugatan PN Solo terkait nama Purboyo di KTP ditolak

Gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Dewan Adat atau LDA terhadap penggunaan nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam dokumen KTP resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Solo. Keputusan tersebut menegaskan bahwa pencantuman nama pada dokumen kependudukan sipil tidak bisa serta-merta dianggap sebagai bentuk pengakuan negara terhadap legitimasi takhta keraton.

Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard karena kedudukan hukum atau legal standing dinilai kabur. Pihak pengadilan melihat adanya pencampuran kapasitas antara kedudukan pribadi dan kelembagaan dalam materi gugatan yang diajukan.

Kuasa hukum penggugat, Sigit N Sudibyanto, menyayangkan putusan majelis hakim yang dinilai belum melihat perkara secara komprehensif. Pihaknya sempat meminta adanya pemeriksaan setempat guna membuktikan dugaan kerugian di lapangan, namun permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan.

Di sisi lain, pihak tergugat menyambut baik putusan ini dan menegaskan bahwa lembaga adat Keraton Kasunanan Surakarta memiliki aturan internal yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan putusan tersebut, status administratif penggunaan nama pada identitas kependudukan tetap sah berlaku.

Polemik Legal Standing dan Struktur Keraton

Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa penolakan gugatan didasarkan pada materi permohonan yang kabur atau obscuur libel. Penggugat dinilai menempatkan tiga kapasitas berbeda sekaligus dalam satu gugatan sehingga membingungkan kejelasan hukum di persidangan.

Kuasa hukum tergugat, KRA Nurrohmad Pradotonagoro, menambahkan bahwa pencampuran kapasitas personal dan jabatan membuat kedudukan hukum penggugat kehilangan dasar yang kuat. Hal inilah yang menjadi pertimbangan utama hakim dalam mengabulkan eksepsi pihak tergugat.

Sementara itu, perwakilan internal keraton menegaskan bahwa Lembaga Dewan Adat bukanlah bagian dari struktur resmi yang diatur dalam tatanan tradisional Keraton Kasunanan Surakarta. Kepemimpinan tertinggi keraton tetap berada di bawah kekuasaan Sri Susuhunan yang sah.

Perdebatan panjang seputar administrasi kependudukan dan klaim kekuasaan ini menunjukkan dinamika internal keraton yang masih terus bergulir. Meski demikian, kepastian hukum terkait dokumen kependudukan saat ini tetap berpedoman pada putusan pengadilan.

Topics
pn solo keraton solo pakubuwono xiv purboyo lda berita hukum
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.