Gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Dewan Adat atau LDA terhadap penggunaan nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam dokumen KTP resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Solo. Keputusan tersebut menegaskan bahwa pencantuman nama pada dokumen kependudukan sipil tidak bisa serta-merta dianggap sebagai bentuk pengakuan negara terhadap legitimasi takhta keraton.
Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard karena kedudukan hukum atau legal standing dinilai kabur. Pihak pengadilan melihat adanya pencampuran kapasitas antara kedudukan pribadi dan kelembagaan dalam materi gugatan yang diajukan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKuasa hukum penggugat, Sigit N Sudibyanto, menyayangkan putusan majelis hakim yang dinilai belum melihat perkara secara komprehensif. Pihaknya sempat meminta adanya pemeriksaan setempat guna membuktikan dugaan kerugian di lapangan, namun permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan.
Di sisi lain, pihak tergugat menyambut baik putusan ini dan menegaskan bahwa lembaga adat Keraton Kasunanan Surakarta memiliki aturan internal yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan putusan tersebut, status administratif penggunaan nama pada identitas kependudukan tetap sah berlaku.
Polemik Legal Standing dan Struktur Keraton
Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa penolakan gugatan didasarkan pada materi permohonan yang kabur atau obscuur libel. Penggugat dinilai menempatkan tiga kapasitas berbeda sekaligus dalam satu gugatan sehingga membingungkan kejelasan hukum di persidangan.
Kuasa hukum tergugat, KRA Nurrohmad Pradotonagoro, menambahkan bahwa pencampuran kapasitas personal dan jabatan membuat kedudukan hukum penggugat kehilangan dasar yang kuat. Hal inilah yang menjadi pertimbangan utama hakim dalam mengabulkan eksepsi pihak tergugat.
Sementara itu, perwakilan internal keraton menegaskan bahwa Lembaga Dewan Adat bukanlah bagian dari struktur resmi yang diatur dalam tatanan tradisional Keraton Kasunanan Surakarta. Kepemimpinan tertinggi keraton tetap berada di bawah kekuasaan Sri Susuhunan yang sah.
Perdebatan panjang seputar administrasi kependudukan dan klaim kekuasaan ini menunjukkan dinamika internal keraton yang masih terus bergulir. Meski demikian, kepastian hukum terkait dokumen kependudukan saat ini tetap berpedoman pada putusan pengadilan.