Sebagaimana diwartakan oleh The Independent, dua orang pendeta berusia 60-an tahun di Korea Selatan dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar 1 juta won atau sekitar Rp2,7 juta akibat membuat kerusuhan di dalam penerbangan.
Berdasarkan laporan media, insiden tersebut terjadi pada 12 Maret saat keduanya melakukan penerbangan dari Jeju menuju Gimpo dengan berdiri di lorong kabin sambil berkhotbah dan mengabaikan teguran awak kabin.
Salah satu pendeta terdengar meneriaki para penumpang dengan kalimat "Anda akan masuk neraka jika tidak percaya kepada Yesus", sementara rekannya ikut berjalan mondar-mandir di lorong sambil berteriak "Halusinasi, Anda akan masuk neraka".
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePengadilan Distrik Seoul Selatan pada tanggal 18 Agustus menyatakan kedua pendeta tersebut terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan karena tindakan disruptif mereka yang mengganggu ketertiban di dalam pesawat.
Meskipun pihak pendeta sempat membantah tuduhan dan berdalih bahwa aksi dakwah mereka tidak berniat menciptakan kekacauan, pengadilan menegaskan bahwa bukti-bukti yang terkumpul telah memenuhi unsur pelanggaran hukum penerbangan.