Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat perintah membawa paksa terhadap seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial JW (57), sebagaimana diwartakan dalam laporan media.
Pelaku yang diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas autis hingga berbadan dua itu diketahui sengaja mangkir dari panggilan pemeriksaan kepolisian sebanyak dua kali sepanjang bulan Agustus ini.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan bahwa oknum tersebut bahkan sudah tidak lagi tinggal bersama istrinya dan menghilang dari kediamannya sehingga menyulitkan proses pemanggilan secara kooperatif.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Saksi yang oknum LSM itu sekarang sudah tidak bertempat tinggal dengan istrinya. Dia sudah dipanggil tapi tidak hadir. Saya sudah ngomong kalau dipanggil tidak mau, sudah dipanggil paksa saja. Kalau tidak salah sudah satu bulanan ini," ujar Zainal saat ditemui di Balai Kota Semarang.
Menanggapi mangkirnya terlapor, Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penjemputan paksa untuk segera menghadirkan JW guna menjalani proses hukum lanjutan.
"Dan kami sudah menerbitkan surat perintah membawa paksa terlapor dan kami hadirkan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut. Kami akan lakukan penjemputan paksa. Ini sedang melakukan proses pencarian terlapor karena untuk di rumahnya sudah tidak di tempat," jelas Sriniti saat dikonfirmasi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak pendamping hukum, kasus bejat ini terungkap setelah keluarga korban mendatangi kuasa hukum pada Mei 2026 lalu, melaporkan bahwa korban yang berusia 25 tahun kini telah mengandung delapan bulan akibat perbuatan pelaku yang merupakan tetangga dekat korban sendiri.