Kasus dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat nama eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, kini mendapatkan perhatian global alias "goes international". Sejumlah media asing dari berbagai negara turut menyoroti perkembangan kasus hukum yang menyeret mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut secara intensif.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pantauan redaksi, perhatian dunia internasional ini mencuat usai rangkaian penggeledahan di 13 titik lokasi di Jakarta hingga Bogor pada Rabu dan Kamis (8-9/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang senilai lebih dari Rp500 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing, hingga akhirnya Febrie ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan menjadi tersangka bersama seorang lawyer bernama Don Ritto oleh Kortas Tipidkor pada Sabtu (11/7/2026) sore. Media online yang berbasis di Abuja, Nigeria, People Gazette Nigeria, memuat berita pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus Kejagung RI dengan tajuk "Indonesia’s top anti-corruption prosecutor resigns after police found gold, $20 million cash in his home".
Menurut laporan media tersebut, Febrie memilih mundur setelah ditemukannya emas batangan dan uang setara 20 juta dolar AS dalam pecahan Rupiah, dolar AS, dolar Singapura, serta riyal Arab Saudi di rumahnya. Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi yang memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia.
Tidak ketinggalan, media online yang berbasis di Qatar, Al Jazeera, turut menyoroti pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7/2026) dini hari dalam artikel bertajuk "Indonesia’s anti-graft prosecutor quits after police seize gold and cash". Laporan tersebut mengulas rekam jejak Febrie sejak ditunjuk sebagai Jampidsus pada tahun 2022 lalu.
Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie diketahui menangani sejumlah kasus penting. Ia tercatat mengawasi kasus korupsi Nadiem Makarim yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Juni 2026. Selain itu, Febrie juga sempat menyelidiki tuduhan korupsi mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong, serta kasus impor bahan bakar ilegal di Pertamina.
Dari pengamatan tim redaksi, sorotan tajam juga datang dari media ternama Hong Kong, South China Morning Post (SCMP). Artikel dari SCMP tersebut melemparkan pertanyaan besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi ketika sosok yang selama ini menjadi tokoh garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia justru kini dicurigai melakukan tindakan rasuah.