Polda Metro Jaya hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berskala besar yang menjadi perhatian publik. Dari pantauan redaksi di lokasi, jalannya konferensi pers mengenai perkembangan kasus ini berlangsung di bawah pengamanan ketat personel Korps Brimob Polri bersenjata lengkap. Meski suasana tampak tegang, penyidik memastikan proses hukum telah memasuki tahap lanjutan dan penetapan tersangka akan segera diumumkan setelah pendalaman alat bukti rampung.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pihak penyidik saat ini masih menyelesaikan pendalaman perkara secara menyeluruh dan berhati-hati. "Kami akan sampaikan untuk tersangka dalam perkara ini di tahap berikutnya. Sekarang penyidik sedang pendalaman untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna. Dalam waktu dekat akan disampaikan terkait tersangka," ujar Budi saat memberikan keterangan resmi kepada media.
Berdasarkan data yang dirilis, penyidikan yang berjalan intensif sejak Januari 2026 ini telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Tidak hanya itu, tim gabungan juga telah bergerak cepat menggeledah 12 lokasi strategis di wilayah Jabodetabek, serta mendalami dokumen transaksi keuangan dan menyita berbagai barang bukti elektronik yang krusial.
Menurut penjelasan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon, penyidikan ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga TPPU dalam tiga perkara berbeda. Perkara-perkara kakap tersebut meliputi dugaan korupsi penanganan kasus PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025, dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, serta perkara pengadaan batu bara PLTU.
Berdasarkan hasil penggeledahan di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan, penyidik menyasar berbagai tempat mulai dari kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, kafe, hingga money changer. Berbagai lokasi ini diduga kuat berkaitan langsung dengan aliran dana panas dari ketiga perkara korupsi tersebut.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan yang sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp536 miliar. Berdasarkan hasil pengamatan tim redaksi, barang bukti super jumbo ini meliputi 74 kilogram emas batangan serta tumpukan uang tunai dalam pecahan rupiah maupun berbagai mata uang asing.
Secara rinci, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai total Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Penggeledahan berlanjut di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, dengan penyitaan 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259,1 juta. Selain itu, sebuah money changer di Cipete dan rumah di Cilandak turut digeledah dengan total penyitaan masing-masing senilai Rp7,2 miliar dan ratusan juta rupiah yang kini diamankan guna pelacakan aliran dana suap dan gratifikasi lebih lanjut.