Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Kasus Penelantaran Anak, Polda Sumut...
BERITA

Kasus Penelantaran Anak, Polda Sumut Tetapkan Akademisi Jadi Tersangka

By Tomi Ali 2 min read 29 Agustus 2026
Polda Sumut tetapkan seorang akademisi berinisial ABS sebagai tersangka penelantaran anak

Polda Sumut tetapkan seorang akademisi berinisial ABS sebagai tersangka penelantaran anak

Sebagaimana diwartakan dalam laporan media, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sumatera Utara secara resmi menetapkan seorang akademisi berinisial ABS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak. Penetapan status hukum ini terungkap setelah tim penasihat hukum pelapor mendatangi markas kepolisian untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP yang diterima pihak pelapor, penyidik kepolisian telah melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status ABS menjadi tersangka. Dalam kasus ini, sang akademisi disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya berharap penyidik segera mengambil langkah penahanan yang objektif guna mempercepat proses hukum. Mengingat laporan tersebut telah berjalan kurang lebih selama dua tahun tanpa kejelasan awal, penahanan dinilai penting demi menciptakan rasa keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

Sementara itu, pihak pelapor sekaligus istri terlapor, Lucia Lastiur Lumban Raja, mendesak agar proses hukum ini dikawal ketat hingga tahap penahanan demi memberikan efek jera. Ia mengungkapkan bahwa dirinya dan ABS masih terikat status pernikahan sah, namun terlapor tidak pernah memberikan nafkah sepeser pun sejak masa kehamilan hingga anak mereka hampir menginjak usia tiga tahun.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui jalur mediasi sebelumnya telah diupayakan oleh pihak keluarga namun berujung jalan buntu. Selain itu, hasil tes DNA dari Laboratorium Forensik Polda Sumut pada tahun 2024 juga telah membuktikan adanya hubungan biologis antara anak tersebut dengan sang akademisi.

Kasus ini sebelumnya sempat menarik perhatian publik ketika sang ibu bersama anaknya menggelar aksi di depan halaman Mapolda Sumatera Utara akibat lambatnya penanganan perkara. Dengan ditetapkannya status tersangka saat ini, pihak keluarga berharap kepolisian segera menuntaskan proses hukum secara transparan dan berkeadilan.

Topics
polda sumut penelantaran anak akademisi medan lucia lastiur hukum sumut kdrt
Jurnalis Teknologi & Gaya Hidup

Tomi Ali adalah jurnalis yang menggabungkan ketertarikannya pada teknologi dan gaya hidup. Ia mengulas perkembangan teknologi terbaru, inovasi digital, serta tren gaya hidup modern dengan gaya penulisan yang segar dan mudah diakses oleh pembaca awam maupun profesional.