Sebagaimana diwartakan dalam laporan media, pelarian panjang pasangan suami istri pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Kota Medan akhirnya terhenti di tangan aparat penegak hukum. Setelah buron selama kurang lebih satu tahun, tersangka Ardinal alias Doni dan istrinya, Herina Manurung, berhasil diringkus penyidik kepolisian di Yogyakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pasutri tersebut masuk dalam daftar pencarian orang Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. "Kedua DPO pemilik THM Dragon KTV itu ditangkap di Yogyakarta beberapa hari lalu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi saat dikonfirmasi.
Penetapan status buron terhadap kedua pemilik tempat hiburan malam tersebut bermula dari penggerebekan kasus narkotika yang melibatkan pelaku lain berinisial Ridho Gunawan dan Zulham di lokasi kejadian. Dalam operasi penyamaran yang dilakukan sebelumnya, petugas mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi yang disimpan rapi di dalam loker tempat hiburan tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka yang tertangkap lebih dulu, peredaran barang haram di Dragon KTV ternyata dikendalikan langsung oleh pasangan suami istri tersebut. Keduanya diduga kuat berperan sebagai penyedia stok narkotika sekaligus pengatur jaringan distribusi dan hasil penjualan di tempat hiburan malam itu.
Tempat hiburan yang sempat berganti nama menjadi Phantom KTV tersebut kini telah resmi disegel oleh Pemerintah Kota Medan akibat pelanggaran berat terkait peredaran narkoba. Sementara itu, kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara guna mengungkap jaringan sindikat yang lebih luas.