Dikutip dari laporan Kompas.com, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengungkapkan perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan laporan media, tercatat sebanyak 22 kasus karhutla yang melibatkan pihak korporasi maupun perorangan saat ini masih berada dalam tahap proses penyelidikan oleh aparat berwenang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan rincian penegakan hukum tersebut dalam sesi konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (3/9/2026).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Terdapat 22 kasus yang masih dalam proses lidik atau penyelidikan, baik korporasi maupun perorangan", ujar Dwi Januanto Nugroho saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain tahap penyelidikan, terdapat pula tujuh kasus lain yang saat ini sedang dalam proses penyidikan mendalam dengan melibatkan subjek hukum korporasi maupun perorangan.
Sebagaimana diwartakan, dari seluruh rangkaian penanganan tersebut, dua berkas perkara yang melibatkan korporasi di Provinsi Sumatera Utara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Selain penindakan pidana, kementerian juga menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemulihan ekosistem serta pembekuan izin terhadap 20 subjek hukum yang terindikasi memicu titik panas di area konsesi.