Kisah cinta seorang pria berinisial RI (27) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, harus berakhir di balik jeruji besi setelah polisi menyergapnya di tengah momen romantis bersama sang kekasih.
Sebagaimana diwartakan, tersangka diringkus aparat kepolisian ketika sedang asyik menikmati suasana malam di Lapangan Abdul Jalil Rahmadsyah, Kota Tanjungbalai, pada Rabu lalu.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus pencurian rumah warga di kawasan Sei Kamah, Kecamatan Sei Dadap, yang terjadi pada awal Juli lalu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKanit Jatanras Satreskrim Polres Asahan, IPDA Rafi Kurnia Putra menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian total hingga puluhan juta rupiah.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku berhasil menggasak empat unit telepon seluler, sebuah tas berisi uang tunai sebesar Rp 500 ribu, serta kartu anjungan tunai mandiri milik korban.
Meskipun sebagian barang bukti sempat dijual oleh pelaku, petugas berhasil melacak dan mengamankan kembali seluruh perangkat seluler tersebut sebagai barang bukti di kantor polisi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa RI ternyata merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus kriminal serupa, yakni pencurian kendaraan bermotor.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Asahan masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian tersebut.
Akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal perundang-undangan yang berlaku mengenai tindak pidana pencurian.