Sebagaimana diwartakan, empat mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024 kompak mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai program pengadaan bibit nanas yang kini tengah bergulir sebagai perkara dugaan korupsi. Berdasarkan laporan media, keterangan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (1/9/2026).
Mengutip laporan dari berbagai sumber, keempat mantan pimpinan dewan yang hadir memberikan kesaksian meliputi Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah Muin, serta Ni’matullah. Menanggapi kesaksian tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyatakan akan segera menguji kebenaran pengakuan para mantan pimpinan legislatif itu dengan menghadirkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulsel pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa (8/9/2026).
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan bahwa kehadiran TAPD sangat krusial untuk mengonfirmasi sejauh mana keterlibatan dan pengetahuan pihak legislatif dalam pembahasan program tersebut. "Minggu depan itu akan dihadirkan dari TAPD tim anggaran dari pemerintah provinsi. Nanti mereka akan menjelaskan apakah betul anggota DPRD ini tidak mengetahui seperti penjelasan yang disampaikan dalam persidangan," ujar Soetarmi sebagaimana dikutip dari laporan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeLebih lanjut, Soetarmi menuturkan bahwa tidak tertutup kemungkinan keempat mantan pimpinan DPRD Sulsel tersebut akan kembali dipanggil sebagai saksi di persidangan. Hal tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan jaksa penuntut umum setelah mendengarkan keterangan resmi dari pihak TAPD di muka sidang.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah memberikan penjelasan mewakili rekan-rekannya bahwa pihak dewan selama ini hanya membahas program secara makro dan menyetujui total pagu anggaran. Menurutnya, pembahasan detail mengenai teknis pelaksanaan program sepenuhnya berada di luar ranah pimpinan dewan dan menjadi kewenangan instansi teknis terkait.
"Nah, misalnya makan, konsumsi rapat, kita sepakat konsumsi rapat. Apakah nanti kuenya kue tradisional, atau kue modern, roti, itu bukan pembahasan di DPRD. Karena itu sudah masuk tingkat tiga. Pembahasan yang detail itu ada sama Inspektorat sama BPK," ungkap Ni’matullah dikutip dari laporan media.
Ia menambahkan, jajaran pimpinan DPRD Sulsel periode tersebut hanya memberikan persetujuan terhadap program besar Pengadaan dan Pengembangan Bibit Hortikultura di bawah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel tanpa pernah diberitahu secara spesifik mengenai pengadaan bibit nanas.