Berdasarkan laporan media Tribun Jateng, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai kehadiran saksi meringankan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Pati Sudewo justru semakin memperkuat konstruksi dakwaan yang telah disusun.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh JPU KPK, Achmad Husin Madya, seusai jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa menghadirkan seorang relawan bernama Mudasir untuk memberikan keterangan guna meringankan posisi hukum Sudewo.
Menurut Husin, kesaksian yang disampaikan oleh Mudasir justru mengungkap fakta bahwa praktik penggunaan uang dalam proses pengisian perangkat desa memang sudah menjadi persoalan yang diketahui oleh Sudewo sejak menjabat sebagai Bupati Pati.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeLebih lanjut, Husin menjelaskan bahwa saksi menyebutkan adanya pernyataan Sudewo agar tidak perlu ada lagi penggunaan uang saat proses pengisian jabatan. Namun, bagi jaksa, kalimat tersebut menyiratkan bahwa praktik suap atau penggunaan uang memang telah mengakar sebelumnya.
Selain itu, JPU mencatat adanya pengakuan dari saksi lain yang secara terbuka menyatakan pernah mengeluarkan sejumlah uang saat mengikuti seleksi perangkat desa pada tahun-tahun sebelumnya. Fakta-fakta persidangan ini diyakini semakin melengkapi pembuktian atas dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan.