Landlord Joseph Giovanni harus membayar denda lebih dari GBP 4.500 atau setara dengan puluhan juta rupiah akibat mengabaikan peringatan dewan kota terkait tumpukan sampah di properti sewanya. Kasus ini mencuat setelah warga sekitar mengeluhkan tumpukan sampah mengundang hama tikus dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Berdasarkan analisis Kabayan News, petugas dari Blackburn with Darwen council sebelumnya telah berupaya menjalin komunikasi serta memberikan bimbingan kepada Joseph Giovanni agar masalah kebersihan tersebut segera diselesaikan secara kooperatif.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeNamun, meskipun surat peringatan resmi telah dilayangkan berkali-kali berdasarkan undang-undang setempat, pihak landlord tetap abai dan menolak melakukan tindakan pembersihan sampah.
Pemberitahuan peringatan formal akhirnya diterbitkan di bawah undang-undang anti-sosial serta pencegahan kerusakan akibat hama karena tidak adanya itikad baik dari sang pemilik properti.
Ketika seluruh peringatan resmi tersebut diabaikan begitu saja, dewan kota terpaksa melimpahkan kasus pelanggaran dari tiga properti berbeda itu ke meja hijau pengadilan.
"Petugas kami telah berupaya keras untuk bekerja sama dengan landlord guna menyelesaikan masalah tanpa harus melalui jalur pengadilan," ujar juru bicara dewan kota.
"Sayangnya, saran, peringatan, dan pemberitahuan hukum yang berulang kali diabaikan meninggalkan kami tanpa pilihan selain melakukan penuntutan," tambahnya menegaskan komitmen penegakan aturan lingkungan.