Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Ulah Residivis di Sragen, Nekat...
BERITA

Ulah Residivis di Sragen, Nekat Edarkan 25 Paket Sabu di Alun-Alun

By Redaksi Kabayan News 2 min read 20 Agustus 2026
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti sabu dari tangan residivis narkoba di Sragen

Petugas kepolisian mengamankan barang bukti sabu dari tangan residivis narkoba di Sragen

Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Sragen kembali mencatatkan keberhasilan dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua orang terduga pengedar sabu berhasil diringkus petugas dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Sragen.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya mencurigai seorang pria di Jalan Mahakam, Kelurahan Sragen Tengah, pada Jumat (7/8/2026) lalu.

Pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial DS alias Kampret, seorang warga asal Karanganyar yang sehari-hari tinggal di sebuah rumah indekos di kawasan Alun-Alun Sragen. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti awal berupa ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kamar kos yang ditempati pelaku. Hasilnya cukup mengejutkan, polisi menemukan barang bukti berupa 19 paket klip kecil sabu, lima paket klip sedang, dan satu paket klip besar, dengan total 25 paket narkotika yang siap diedarkan.

Selain sabu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital dan alat isap sabu atau bong yang diduga digunakan oleh tersangka. Berdasarkan catatan pihak kepolisian, pelaku berinisial DS ini bukanlah pemain baru dalam dunia hitam narkotika.

KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Setya Permana, menegaskan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama. "Tersangka DS ini merupakan residivis kasus serupa yang sudah pernah menjalani hukuman," ungkap Iptu Setya Permana sebagaimana diwartakan dalam laporan kepolisian.

Saat ini, kedua terduga pengedar tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sragen untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas. Tindakan tegas ini menjadi komitmen Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat.

Topics
polres sragen peredaran narkoba sabu-sabu residivis kriminalitas hukum jawa tengah
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.