Arus balik Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk pada akhir Maret 2026 lalu diwarnai dengan pengawasan ketat terhadap para pendatang yang hendak masuk ke Pulau Dewata. Berdasarkan laporan media, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bersama aparat kepolisian mempertebal penjagaan di pos pemeriksaan identitas guna mengantisipasi serbuan penduduk tanpa dokumen lengkap.
Dalam operasi pengamanan tersebut, jumlah personel di pos pemeriksaan KTP ditingkatkan secara drastis dari yang semula hanya 3 orang menjadi 16 personel. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga yang datang dari Pulau Jawa benar-benar tertib administrasi kependudukan.
Mengutip keterangan dari Kepala Satpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, petugas tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bagi pendatang yang nekat masuk tanpa identitas yang jelas.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Kami berharap saudara kita yang masuk ke Bali melalui Gilimanuk betul-betul sudah mempersiapkan diri secara administrasi kependudukan. Jika tidak membawa identitas sama sekali, sanksi minimal adalah dipulangkan kembali ke daerah asal," ujar Eko dalam keterangannya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, pengetatan ini menyasar pendatang yang tidak membawa KTP, tidak memiliki keluarga penjamin di Bali, serta tidak memiliki tujuan tinggal atau pekerjaan yang jelas. Kebijakan tersebut diterapkan demi menjaga stabilitas keamanan serta citra Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.