Langkah tegas diambil oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam upaya membenahi tata kelola perjalanan ibadah ke Tanah Suci. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah secara resmi menyerahkan 34 kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIH) dan umrah ke Bareskrim Polri.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas berbagai aduan masyarakat yang memerlukan penanganan hukum lebih intensif. Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menekankan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang merugikan para jemaah.
"Penyerahan kasus kepada APH merupakan langkah lanjutan terhadap aduan yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Fokus kami satu, melindungi jemaah," ujar Harun dalam keterangan persnya pada Kamis (20/8/2026).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan data per 18 Agustus 2026, sebanyak 34 pihak travel dilaporkan ke aparat penegak hukum. Rinciannya mencakup 14 kasus dari kategori haji khusus, 19 kasus dari kategori umrah, serta satu kasus terkait KBIHU dalam kategori haji reguler.
Harun menegaskan bahwa penyerahan berkas perkara ini dilakukan untuk memproses aduan agar mendapatkan kepastian hukum. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang dilaporkan tetap harus dipandang dengan asas praduga tak bersalah.
"Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," imbuhnya sebagaimana dikutip dari laporan Kompas.
Langkah Kemenhaj ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah semakin diperketat guna meminimalisir potensi penipuan atau layanan yang tidak sesuai ketentuan bagi masyarakat Indonesia.