Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. Konstitusi ini merupakan perwujudan dari dasar negara Pancasila yang tercantum secara jelas dalam pembukaan.
Perumusan konstitusi ini bermula dari sidang pertama BPUPK pada tanggal 1 Juni 1945 yang melahirkan gagasan dasar negara Pancasila. Proses perumusan berlanjut pada sidang kedua BPUPK tanggal 10 Juli 1945 sebelum akhirnya disahkan secara resmi oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam perjalanannya, pemberlakuan UUD 1945 sempat terhenti selama sembilan tahun akibat berlakunya Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Konstitusi ini kembali berlaku melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.
Memasuki era reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali amendemen atau perubahan penting dari tahun 1999 hingga 2002. Perubahan tersebut mencakup perombakan struktur ketatanegaraan untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.
Struktur dan Perubahan Konstitusi UUD 1945
Struktur UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh yang memuat pasal-pasal serta ayat-ayat penting. Bagian penjelasan yang sebelumnya terpisah kini telah diintegrasikan secara materiel ke dalam batang tubuh.
Setelah amendemen keempat, Batang Tubuh UUD 1945 mencakup berbagai bab yang mengatur lembaga tinggi negara, hak asasi manusia, keuangan negara, hingga kekuasaan kehakiman. Perubahan ini mendefinisikan ulang pilar-pilar penting pemerintahan Indonesia.
Wewenang pengubahan konstitusi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai ketentuan Pasal 37 UUD 1945. Lembaga ini memegang kendali penuh atas dinamika penyesuaian hukum dasar negara.
Keberadaan UUD 1945 memiliki otoritas mutlak dalam sistem hukum nasional sehingga seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya wajib selaras. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung bertugas memastikan tidak ada produk hukum bertentangan dengan konstitusi.