Dewan Pertimbangan Agung atau DPA merupakan dewan penasihat untuk Presiden Indonesia yang beroperasi dalam dua rentang waktu berbeda, yakni dari tahun 1945 hingga 1950 serta dilanjutkan pada 1959 sampai 2003. Lembaga ini sebagian besar diisi oleh tokoh pemerintah senior dan para pensiunan, serta secara historis dianggap tidak mempunyai kekuasaan eksekutif formal.
Fungsi utama DPA terbatas pada memberikan usulan kepada pemerintah mengenai berbagai masalah nasional penting serta menyampaikan pendapat atas persoalan yang diajukan oleh presiden. Keberadaan lembaga konstitusional ini berakar dari pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI sehari setelah proklamasi kemerdekaan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam catatan sejarah ketatanegaraan, pembentukan DPA terinspirasi dari konsep dewan penasihat kolonial seperti Raad van State di Belanda maupun Raad Van Indie di masa kolonial. Kendati demikian, para pendiri bangsa juga menyelaraskan pembentukan badan ini dengan tradisi musyawarah masyarakat Nusantara.
DPA pertama kali dibentuk secara resmi pada 25 September 1945 melalui pengumuman pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno dengan mengangkat R. Margono Djojohadikusumo sebagai ketua bersama sepuluh anggota dari berbagai kalangan tokoh masyarakat.
Perjalanan Akhir dan Penghapusan Lembaga DPA
Perjalanan Dewan Pertimbangan Agung mengalami dinamika pasang surut seiring dengan perubahan sistem pemerintahan dari masa revolusi fisik hingga era parlementer. Ketika sistem pemerintahan berganti menjadi parlementer, posisi DPA sempat mengalami kemunduran fungsi dan menjadi kurang berarti dalam konstelasi politik.
Memasuki era Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno kembali membentuk DPA Sementara berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959 dengan posisi ketua yang dirangkap langsung oleh kepala negara. DPA definitif baru kembali aktif pada tahun 1967 melalui undang-undang yang disahkan oleh pejabat Presiden Soeharto.
Seiring berjalan waktu dan menyusul amandemen UUD 1945 pada era reformasi, keberadaan lembaga ini dinilai perlu dievaluasi demi efisiensi sistem ketatanegaraan nasional. Pemerintah akhirnya resmi membubarkan dan menghapuskan lembaga DPA melalui Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2003 pada tanggal 31 Juli 2003.
Sebagai tindak lanjut dari penghapusan tersebut, fungsi penasihat presiden kemudian diregenerasi melalui pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2007 guna mengakomodasi kebutuhan konsultasi strategis bagi kepala negara dalam menjalankan roda pemerintahan.