Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan cara ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, serta tidak dibuat oleh hakim pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus.
Secara konsep, sistem ini merupakan sekumpulan gagasan dan sistem hukum berasal dari Codex Yustinianus, namun juga banyak dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal, hukum gereja, hukum feudal, praktik lokal, serta kecenderungan doktrinal seperti hukum kodrat, kodifikasi, dan positifisme hukum.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeHukum sipil bersifat abstrak dengan asas-asas umum dirumuskan serta perbedaan antara hukum substantif dengan prosedural ditekankan dalam praktik sehari-hari.
Dalam sistem ini legislasi dipandang sebagai sumber hukum utama, dan sistem pengadilannya biasanya tidak terikat dengan pendahulu serta terdiri dari petugas-petugas yudisial terlatih dengan kekuasaan penafsiran hukum terbatas.
Prinsip Utama dan Penyebaran Hukum Sipil
Prinsip hukum sipil adalah menyediakan kumpulan hukum tertulis dan dapat diakses kepada semua penduduk di suatu wilayah yurisdiksi tertentu.
Sistem ini tercatat sebagai sistem hukum paling banyak digunakan di dunia, mencakup kurang lebih di sekitar 150 negara.
Aktivitas penjajahan pada masa lampau menyebabkan penyebaran hukum sipil yang akhirnya diterima luas di Amerika Latin serta sebagian wilayah Asia dan Afrika.
Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis saling berhubungan dan disusun berdasarkan subjek tertentu.