Hukum umum atau common law juga dikenal sebagai preseden peradilan, hukum buatan hakim, atau hukum kasus yang dibuat oleh hakim dan pengadilan kuasi-yudisial berdasarkan pendapat tertulis.
Secara konsep, hukum ini dibangun para juri melalui opini hukum pengadilan sebagai kebalikan dari hukum statuta diterima melalui proses legislasi atau peraturan pemerintah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKarakteristik utama hukum umum ialah kemunculannya sebagai preseden di mana pengadilan melihat keputusan masa lalu dari pengadilan relevan tanpa memvonis di luar kasus nyata.
Apabila sengketa serupa telah diselesaikan sebelumnya, pengadilan biasanya terikat mengikuti alasan digunakan dalam keputusan terdahulu atau dikenal sebagai prinsip stare decisis.
Karakteristik dan Penyebaran Sistem Hukum Umum
Pengadilan menyatakan pendapat yang memberikan alasan dapat dibuktikan serta dipublikasikan untuk keputusan tersebut agar mengikat hakim dan pihak berperkara.
Sistem hukum umum membentuk bagian utama dari hukum di banyak negara, terutama negara-negara merupakan bekas koloni atau wilayah kekuasaan Britania.
Istilah hukum umum memiliki berbagai konotasi dalam komunitas hukum, mencakup badan hukum berasal dari keputusan peradilan bukan undang-undang semata.
Sistem common law memberikan bobot besar pada keputusan pengadilan yang dianggap mempunyai kekuatan hukum setara dengan undang-undang buatan legislatif.