Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Meta, kembali dijatuhi sanksi finansial berat setelah pengadilan di New Mexico memerintahkan pembayaran denda tambahan senilai $567 juta atau setara dengan Rp9 triliun. Hukuman tersebut dijatuhkan karena perusahaan pimpinan Mark Zuckerberg gagal memperingatkan publik mengenai bahaya platform media sosial bagi anak-anak di bawah umur. Pengamatan redaksi Kabayan News mencatat putusan ini menjadi denda terbesar yang pernah diterima perusahaan atas isu keamanan anak.
Hakim Distrik Bryan Biedscheid menyatakan platform media sosial seperti Facebook dan Instagram telah menjadi ancaman publik yang dampaknya dapat disetarakan dengan polusi udara. Dalam putusannya, ia mengilustrasikan perusahaan tersebut layaknya pabrik yang memproduksi iklan serta konten dengan limbah berupa eksploitasi seksual dan kerusakan psikologis anak. Dana denda tersebut wajib dialokasikan ke dalam khusus untuk mengurangi dampak buruk di masa mendatang.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenanggapi vonis tersebut, juru bicara Meta menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan putusan pengadilan dan akan segera mengajukan banding. "Kami bekerja keras menjaga keamanan orang-orang di platform kami dan bersikap transparan mengenai tantangan dalam mengidentifikasi konten berbahaya," ujar perwakilan perusahaan tersebut saat memberikan keterangan resmi.
Total akumulasi denda yang harus dibayarkan Meta kini membengkak menjadi $942 juta setelah digabungkan dengan putusan denda sebelumnya senilai $375 juta. Dari analisis awak media Kabayan News, gugatan ini berawal dari langkah jaksa agung negara bagian pada tahun 2023 yang menyoroti bagaimana algoritma rekomendasi platform secara aktif mengarahkan pengguna anak pada konten berbahaya.
Selain kewajiban membayar denda raksasa, pengadilan turut memerintahkan Meta menerapkan aturan pengetatan sistem keamanan secara ketat. Perusahaan diwajibkan memastikan akun pengguna di bawah usia 18 tahun tidak direkomendasikan kepada orang dewasa serta melarang orang dewasa mengirim pesan langsung kepada anak di bawah umur.