Kebijakan tarif impor hingga 100 persen dari Amerika Serikat terhadap negara pembeli minyak Rusia diprediksi menghantam sektor perdagangan luar negeri Indonesia. Pengamat menilai langkah tersebut bakal membuat sebagian besar dari total ekspor barang senilai 80 miliar dolar Amerika Serikat kehilangan daya saing di pasar internasional.
Berdasarkan analisis CareEdge Ratings, regulasi baru ini merupakan tindak lanjut undang-undang yang disetujui Senat Amerika Serikat untuk memberikan kewenangan kepada Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi ekonomi. Negara-negara importir utama minyak Rusia seperti India dan Tiongkok masuk dalam bidikan kebijakan tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKepala Riset CareEdge Ratings, Sachin Gupta menyatakan kekhawatiran terkait potensi gangguan pasokan global yang dapat mendongkrak harga minyak mentah melampaui level 120 dolar per barel. "Jika tarif ini benar-benar diterapkan, komoditas ekspor tersebut kehilangan daya tarik dan tidak ada pembeli di pasar Amerika," ujarnya.
Selain ancaman terhadap sektor ekspor, ketergantungan pada pasokan energi luar negeri memicu kekhawatiran pelebaran defisit transaksi berjalan serta tekanan inflasi domestik yang signifikan. Pemerintah dan pelaku industri kini harus mengantisipasi risiko ganda dari kebijakan proteksionis global tersebut.