Memasuki tahun ajaran baru, momentum hari pertama sekolah selalu menjadi hal yang menentukan bagi jutaan murid di Indonesia. Hari pertama sekolah bukan sekadar agenda administratif, melainkan awal pembentukan kesan, rasa percaya diri, dan hubungan anak dengan lingkungan belajarnya. Oleh karena itu, suasana yang kondusif menjadi poin penting bagi para siswa baru.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) patut diapresiasi sebagai langkah strategis. Regulasi ini hadir untuk memastikan setiap anak memasuki sekolah dalam suasana yang aman, nyaman, inklusif, dan menggembirakan tanpa adanya tekanan dari pihak luar.
Menariknya, regulasi tersebut secara tegas melarang praktik perpeloncoan, kekerasan, senioritas, pungutan, maupun aktivitas yang tidak memiliki nilai edukatif. Pihak sekolah diwajibkan melaksanakan MPLS melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang matang, serta wajib melibatkan orang tua sejak sebelum kegiatan dimulai.
Komitmen perlindungan ini semakin diperkuat melalui peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Kabupaten Malang yang dipimpin langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam kesempatan tersebut, Menteri menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang yang benar-benar bebas dari perpeloncoan dan budaya senioritas.
Menteri juga mengajak seluruh peserta didik menjadikan MPLS sebagai langkah awal untuk menatap masa depan yang gemilang. Ia menekankan bahwa esensi utama dari gerakan MPLS Ramah ini adalah menyambut murid baru dengan penuh kasih sayang, bukan justru dengan menanamkan rasa ketakutan.
Kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis dalam penyelenggaraan MPLS di awal tahun ajaran. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak setiap anak dari segala bentuk kekerasan.
Menurut analisis dari Hendarman selaku Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan sekaligus Ketua Tim Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI, sekolah tidak hanya bertugas mentransfer pengetahuan. Lebih dari itu, lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagai manusia yang bermartabat.