Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuntaskan penertiban 16 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Purwakarta-Bandung, tepatnya di Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Penataan kawasan tersebut dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan melibatkan Satpol PP Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, serta pemerintah kecamatan dan desa setempat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyampaikan bahwa mayoritas pemilik bangunan dengan kesadaran penuh membongkar bangunannya secara mandiri. Hal ini terjadi setelah pihak pemerintah memberikan sosialisasi dan penjelasan mendalam mengenai pentingnya menjaga fungsi ruang milik jalan.
"Alhamdulillah warga pemilik bangunan liar sadar membongkar sendiri. Sisanya kami bantu menggunakan alat berat jenis ekskavator," ujar Herman Suryatman saat memberikan keterangan mengenai proses penertiban tersebut.
Herman menambahkan, pemerintah mengedepankan musyawarah mufakat bersama warga sebelum tindakan pembongkaran dieksekusi. Berkat pendekatan humanis ini, proses penertiban dapat berlangsung dengan aman, kondusif, serta tanpa ada penolakan berarti dari masyarakat setempat.
Selain penertiban, Pemprov Jabar juga berupaya meminimalkan dampak sosial dengan menyalurkan bantuan santunan. Sebanyak 14 pedagang menerima bantuan masing-masing sebesar Rp 10 juta sebagai modal untuk melanjutkan usaha di tempat yang lebih layak. Sementara itu, dua kepala keluarga yang rumahnya terdampak pembongkaran memperoleh santunan Rp 50 juta per keluarga guna membangun hunian baru di lahan yang telah disiapkan oleh pemerintah desa.
Seluruh proses pendataan hingga penyerahan bantuan dipastikan berlangsung secara transparan dan akuntabel. Pihaknya juga melibatkan Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengawasan agar bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran.