Pemilahan sampah di Jakarta mencapai 23,14 persen pada awal Agustus 2026 seiring upaya pemerintah provinsi mengubah pola penanganan lingkungan dari sistem lama menjadi lebih modern. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang secara bertahap.
"Kami mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang benar-benar mengubah pola Jakarta dalam penanganan sampah. Kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang secara bertahap hanya menerima sampah residu guna mendorong masyarakat serta pelaku usaha melakukan pemilahan sejak dari sumber. Pemprov DKI Jakarta menargetkan pengelolaan sampah dapat mencapai 100 persen pada 2028.
Target ambisius tersebut juga diarahkan untuk mewujudkan kondisi zero dumping di Bantargebang melalui pengembangan berbagai fasilitas pengolahan sampah modern di sejumlah wilayah seperti Rorotan dan Sunter.
Pemprov DKI Beri Jaminan Sosial Pekerja Pemilah Sampah
Dari sisi infrastruktur, Jakarta saat ini memiliki ribuan fasilitas pendukung termasuk bank sampah dan TPS 3R dengan kapasitas produk olahan mencapai ratusan ton per hari.
Pemprov DKI juga meningkatkan penegakan hukum dengan mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terbukti membuang sampah sembarangan demi menjaga kebersihan lingkungan kota.
Transformasi pengelolaan sampah Jakarta tidak hanya berfokus pada teknologi fasilitas pengolahan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pekerja informal yang berperan penting di lapangan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang dengan alokasi anggaran yang signifikan setiap tahun.