Pengemis di Menara Kudus terjaring razia petugas Satpol PP Kabupaten Kudus setelah aksinya yang kerap memaksa para peziarah menuai banyak keluhan masyarakat. Penertiban gelandangan dan pengemis tersebut dilakukan di kawasan wisata religi Menara, Masjid, dan Makam Sunan Kudus pada hari Minggu.
"Karena meminta dengan memaksa, itu yang dikeluhkan oleh masyarakat, terus nggak dikasih marah-marah, menarik baju peziarah, sampai diikuti peziarah naik ojek terus ditarik bajunya," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Kudus Yan Suryo Samudro saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (5/8/2026).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan seorang pengemis wanita berinisial J (40) yang kedapatan membawa uang tunai dalam jumlah fantastis dari hasil meminta-minta di jalanan. Ketika pertama kali diciduk, J sempat mengaku hanya memperoleh uang sebesar Rp 200 ribu dari aktivitas mengemisnya sejak pagi hingga malam hari.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas di lapangan, terungkap bahwa total uang yang dikantongi oleh J ternyata mencapai Rp 540 ribu dalam waktu sehari. Angka pendapatan yang cukup besar tersebut bahkan didapatkan oleh J meskipun situasi di kawasan wisata religi Menara Kudus sedang terpantau sepi dari kunjungan peziarah.
Satpol PP Kudus Berikan Pembinaan Tegas Kepada Pengemis
"Yang kami tangkap ada beberapa yang menjadi sorotan satu ibu, meminta dengan memaksa. Ngakunya Rp 200 ribu ternyata setelah dicek itu sampai Rp 540 ribu," terang Yan menjelaskan temuan mengejutkan tersebut kepada awak media.
Menanggapi maraknya aksi meresahkan tersebut, pihak Satpol PP Kabupaten Kudus langsung bergerak cepat dengan memberikan pembinaan intensif kepada pengemis berinisial J agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
"Itu pembinaan terhadap orang yang minta-minta, hari Minggu. Senin kemarin itu pembinaan pertama dan pembinaan kedua pada Selasa kemarin," jelas Yan memaparkan langkah penanganan yang telah ditempuh oleh institusinya.
Selain mendapatkan pembinaan mental dan kedisiplinan, pengemis yang bersangkutan juga diminta untuk membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan agar bersedia jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya melanggar peraturan daerah.