Bandung - Memperingati Hari Anak Nasional ke-42 pada 23 Juli 2026, isu perlindungan anak di era digital kembali menjadi sorotan. Kehadiran Artificial Intelligence (AI) yang mulai masif membantu tumbuh kembang anak dalam mengerjakan tugas sekolah hingga menjadi teman berinteraksi menuntut adanya pendidikan etika AI di ruang kelas sejak usia dini.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan evaluasi UNICEF tahun 2026, sebanyak 99,4 persen anak dalam studi dasarnya telah menggunakan internet dengan rata-rata durasi 5,4 jam sehari. Namun, hanya 37,5 persen dari mereka yang pernah menerima informasi mengenai keselamatan daring, yang menunjukkan masih lebar kesenjangan pemahaman risiko digital di kalangan pelajar.
Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, I Gusti Agung Ketut Satrya W, menegaskan pentingnya pengajaran etika bersamaan dengan literasi teknologi. Penerapan mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial di sekolah dinilai tidak boleh sebatas kemampuan teknis, tetapi harus dibarengi fondasi moral yang kuat.
Tanpa pendidikan etika yang memadai, kecakapan teknis justru berpotensi disalahgunakan untuk menghasilkan deepfake, melakukan plagiarisme, hingga menyebarkan informasi palsu. Oleh karena itu, pengajaran etika perlu diintegrasikan ke dalam seluruh tahapan pembelajaran, mulai dari pembahasan kejujuran akademis hingga pemahaman privasi data pribadi.
UNESCO juga merumuskan empat dimensi penting dalam Kerangka Kompetensi AI untuk pelajar, yaitu pola pikir berpusat pada manusia, etika AI, teknik dan aplikasi AI, serta desain sistem AI. Langkah ini diharapkan mampu membentuk generasi muda yang tidak hanya lihai menggunakan teknologi, tetapi juga kritis dan bijak dalam merespons perkembangan zaman.