Aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Sungai Bangko, Kabupaten Solok Selatan, ditindak tegas oleh Tim Trisula Satreskrim Polres Solok Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Operasi penertiban dipimpin oleh Ipda Lase bersama tujuh personel gabungan setelah menempuh perjalanan darat dari Mako Polres Solok Selatan menuju lokasi sasaran.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSetibanya di lokasi, petugas tidak menemukan para pekerja karena diduga melarikan diri, namun mendapati berbagai perlengkapan tambang ditinggalkan begitu saja.
Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tidak kembali beroperasi, petugas memasang garis polisi serta memusnahkan sarana tambang dengan cara dibakar.
Polda Sumbar Pastikan Tindak Tegas Tambang Ilegal
Kepolisian Daerah Sumatera Barat memastikan jajarannya tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk praktik penambangan liar yang merusak ekosistem alam.
"Polda Sumbar beserta polres jajaran berkomitmen penuh untuk memberantas aktivitas penambangan ilegal yang terbukti merusak ekosistem alam," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi menegaskan pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli guna mengawasi titik-titik rawan pelanggaran hukum.
Polisi mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi demi menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas ilegal.