Kelompok D-8 Negara Berkembang atau Developing 8 Countries merupakan organisasi kerjasama pembangunan strategis yang menghimpun delapan negara, yakni Bangladesh, Mesir, Indonesia, Iran, Malaysia, Nigeria, Pakistan, dan Turki. Organisasi ini didirikan sebagai wadah untuk memperbaiki posisi negara-negara berkembang dalam ekonomi dunia serta menciptakan peluang baru dalam hubungan perdagangan.
Data menunjukkan populasi gabungan dari delapan negara anggota ini mencapai sekitar 1,2 miliar jiwa atau mencakup hampir 13 persen dari total populasi dunia. Selain itu, negara-negara tersebut menempati wilayah seluas 7,6 juta kilometer persegi dengan total PDB nominal mencapai sekitar 4,92 triliun dolar AS pada tahun 2023.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePerjalanan organisasi ini resmi dimulai ketika traktat pendirian ditandatangani di Istanbul, Turki, pada 15 Juni 1997 yang dikenal sebagai Traktat Istanbul. Sebelumnya, para pemimpin dari negara anggota telah melakukan serangkaian pertemuan untuk mematangkan konsep kerjasama tersebut.
Struktur organisasi D-8 terdiri dari KTT Kepala Negara dan Menteri, Dewan yang beranggotakan para menteri luar negeri, serta Komisi sebagai organ pelaksana perjanjian. Pertemuan tingkat tinggi kepala negara sendiri dijadwalkan berlangsung secara rutin setiap dua tahun sekali untuk mengevaluasi capaian kerjasama.
Langkah Strategis D-8 Perkuat Perdagangan Global
Sektor kerjasama utama yang diusung oleh kelompok ini mencakup berbagai bidang krusial seperti keuangan, perbankan, pembangunan pedesaan, sains dan teknologi, serta pertanian. Mereka juga fokus pada isu energi, lingkungan, kesehatan, dan pengembangan kemanusiaan guna meningkatkan standar hidup warga negara anggota.
Kekuatan ekonomi D-8 terus menunjukkan perkembangan signifikan, terbukti dari nilai perdagangan antaranggota yang meningkat pesat. Pada 2006, perdagangan internal tercatat mencapai 35 miliar dolar AS dan melonjak menjadi 68 miliar dolar AS pada 2010, mencakup 3,3 persen dari total perdagangan dunia saat itu.
Puncak komitmen kelompok ini tercermin dalam pertemuan di Bali pada 13-14 Mei 2006, di mana kedelapan negara anggota sepakat melakukan perjanjian perdagangan melalui Preferential Trade Agreement (PTA). Perjanjian tersebut bertujuan menurunkan bea tarif perdagangan guna mempermudah akses pasar antarnegara anggota.
Keberadaan D-8 dirancang agar tidak berbenturan dengan komitmen bilateral maupun multilateral lainnya yang telah dimiliki negara anggota. Dengan demikian, setiap negara tetap dapat menjalankan peran di organisasi regional atau internasional lain tanpa harus mengorbankan kepentingan dalam kelompok D-8.