Presiden Republik Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif penuh di Indonesia.
Berdasarkan UUD 1945, presiden juga berkedudukan sebagai Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeLembaga kepresidenan di Indonesia pertama kali disahkan melalui penetapan UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sejak tahun 2004, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum setiap lima tahun sekali.
Wewenang dan Aturan Pemberhentian Presiden Menurut Konstitusi
Wewenang serta kewajiban presiden telah diatur secara rinci dalam konstitusi negara untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif.
Usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh DPR jika dinilai melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan UUD 1945.
Apabila terdapat indikasi pelanggaran, DPR dapat meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara pemakzulan tersebut.
Selain urusan politik dan pemerintahan, presiden juga menerima tanda kehormatan tertinggi serta mengelola berbagai fasilitas kediaman resmi negara.