Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Profil Lembaga Kepresidenan...
BERITA

Profil Lembaga Kepresidenan Indonesia, Sejarah dan Wewenangnya

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 11 Agustus 2026
Profil lembaga kepresidenan Indonesia dan sejarah wewenangnya

Profil lembaga kepresidenan Indonesia dan sejarah wewenangnya

Presiden Republik Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif penuh di Indonesia.

Berdasarkan UUD 1945, presiden juga berkedudukan sebagai Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lembaga kepresidenan di Indonesia pertama kali disahkan melalui penetapan UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Sejak tahun 2004, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum setiap lima tahun sekali.

Wewenang dan Aturan Pemberhentian Presiden Menurut Konstitusi

Indonesia

Wewenang serta kewajiban presiden telah diatur secara rinci dalam konstitusi negara untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif.

Usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh DPR jika dinilai melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan UUD 1945.

Apabila terdapat indikasi pelanggaran, DPR dapat meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara pemakzulan tersebut.

Selain urusan politik dan pemerintahan, presiden juga menerima tanda kehormatan tertinggi serta mengelola berbagai fasilitas kediaman resmi negara.

Topics
presiden indonesia lembaga kepresidenan sejarah wewenang uud 1945 politik pemerintahan pemilu
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.