Jabatan Perdana Menteri Indonesia merupakan posisi politik penting di Indonesia yang pernah ada dari tahun 1945 hingga 1966 untuk memimpin kabinet pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial murni di mana posisi Perdana Menteri sebenarnya tidak diatur secara konstitusional.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeNamun pada masa awal kemerdekaan hingga era UUD Sementara 1950, posisi tersebut diadakan guna menangani anggaran belanja serta memimpin jalannya roda kabinet.
Dalam praktiknya, pejabat Perdana Menteri harus bertanggung jawab kepada Badan Pekerja-Komite Nasional Indonesia Pusat atau Dewan Perwakilan Rakyat Sementara.
Penghapusan Jabatan dan Wacana Sistem Semi-Presidensil
Keputusan Presiden pada 5 Juli 1959 mengembalikan pemberlakuan UUD 1945 secara penuh sekaligus menghapuskan landasan konstitusional kantor Perdana Menteri.
Presiden Soekarno kemudian mengambil alih langsung posisi tersebut hingga kekuasaan politik beralih sepenuhnya menyusul dinamika nasional pada tahun 1966.
Seiring berjalan waktu, wacana sistem semi-presidensil kembali mencuat ke publik melalui dorongan amendemen konstitusi guna menata ulang hubungan eksekutif.
Pengamat politik Adnan Buyung Nasution menilai sistem semi-presidensial dapat menjadi solusi atas dinamika hubungan antara presiden dan parlemen.