Northern Rhodesia merupakan bekas protektorat Britania di Afrika Selatan yang terbentuk pada tahun 1911 melalui penggabungan dua wilayah terpisah. Wilayah yang kini menjadi negara merdeka Zambia tersebut dulunya diadministrasikan oleh British South Africa Company sebelum diambil alih pemerintah Inggris.
Sejarah penamaan wilayah ini berasal dari tokoh imperialis Inggris Cecil John Rhodes yang memperluas pengaruh imperium ke utara Sungai Limpopo. Kekayaan mineral yang melimpah di kawasan tersebut menarik minat para kapitalis Eropa untuk mendirikan berbagai konsesi pertambangan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeProses pembentukan protektorat melibatkan berbagai perjanjian dengan penguasa lokal seperti Raja Lewanika dari Lozi di Barotseland demi mengamankan hak penambangan. Perjanjian tersebut memberikan hak konsesi eksklusif kepada pihak perusahaan dengan janji proteksi militer serta subsidi tahunan.
Perubahan status administratif terjadi pada tahun 1924 ketika pemerintah Inggris mengambil alih kendali penuh atas wilayah protektorat tersebut. Tekanan politik dari mayoritas penduduk afrika pada masa berikutnya mendorong tercapainya kemerdekaan penuh sebagai negara Zambia pada tahun 1964.
Perbatasan Wilayah dan Ekspansi British South Africa Company
Penetapan batas wilayah kolonial dilakukan melalui serangkaian perjanjian internasional antara kerajaan Britania Raya dengan kekuatan Eropa lainnya. Perjanjian Anglo-Portugal tahun 1891 menetapkan batasan antara teritori administrasi perusahaan dengan wilayah Mozambik serta Angola.
Ekspansi bisnis perusahaan diarahkan untuk menguasai potensi tembaga di wilayah sekitar Katanga meski menghadapi persaingan ketat dengan ekspedisi Belgia. Raja Leopold II dari Belgia turut mengincar wilayah tersebut sehingga memicu sengketa batas teritori di kawasan lembah Kongo.
Pemerintahan wilayah sebelum tahun 1911 dibagi menjadi dua entitas terpisah yaitu Barotziland-North-Western Rhodesia dan North-Eastern Rhodesia. Kedua wilayah administratif tersebut masing-masing diatur melalui ketentuan hukum terpisah sebelum akhirnya disatukan secara resmi.
Keterlibatan pemerintah kolonial Inggris semakin diperkuat melalui berbagai aturan Dewan Privy guna memastikan perlindungan populasi lokal. Tanggung jawab kesejahteraan penduduk asli secara hukum tetap berada di bawah pengawasan ketat Kantor Kolonial Britania.