Provinsi di Indonesia saat ini berjumlah 38 wilayah administratif tingkat pertama yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur sebagai kepala daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat 1, setiap daerah provinsi mempunyai pemerintahan sendiri yang diatur melalui undang-undang.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePemerintahan daerah provinsi berkedudukan sebagai daerah otonom yang menjalankan asas desentralisasi serta wilayah administratif bagi wakil Pemerintah Pusat.
Selain wilayah otonom biasa, terdapat sejumlah provinsi di tanah air yang memiliki status khusus dan istimewa berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.
Sejarah Pembentukan dan Pemekaran Provinsi
Perkembangan pembentukan provinsi di Indonesia terus mengalami dinamika pemekaran wilayah sejak masa kemerdekaan hingga era reformasi.
Penetapan provinsi sebagai daerah administratif di Indonesia diperkuat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 pada tanggal 10 Juli 1948.
Pada masa Republik Indonesia Serikat tahun 1949, sistem pembagian wilayah sempat berubah menjadi negara bagian sebelum kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perubahan nomenklatur sempat terjadi pada masa Orde Lama dan Orde Baru dengan penggunaan istilah daerah tingkat pertama sebelum kembali menggunakan istilah provinsi.