Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia atau yang kerap disingkat sebagai Wamen Imipasa merupakan pejabat pembantu menteri dalam memimpin kementerian bidang keimigrasian serta pemasyarakatan. Posisi strategis ini pertama kali resmi dibentuk di bawah struktur pemerintahan Kabinet Merah Putih untuk memperkuat tata kelola penegakan hukum dan pelayanan publik.
Pembentukan posisi ini beriringan dengan kebijakan pemecahan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi tiga institusi terpisah, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Langkah restrukturisasi kementerian tersebut diambil guna mengoptimalkan fokus penanganan isu-isu krusial di bidang keimigrasian nasional.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDari sisi kesejahteraan, aturan mengenai hak finansial wakil menteri diatur secara transparan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Berdasarkan regulasi tersebut, besaran tunjangan jabatan bagi seorang wakil menteri ditetapkan sebesar 85 persen dari tunjangan menteri.
Berdasarkan perhitungan persentase tersebut, penerimaan tunjangan jabatan wakil menteri mencapai angka Rp11.566.800 setiap bulannya di luar gaji pokok. Ketentuan ini menjadi standar resmi pengelolaan keuangan negara bagi pejabat setingkat wakil menteri di lingkungan eksekutif.
Fasilitas Negara dan Hak Keuangan Pejabat Negara
Selain tunjangan jabatan bulanan, peraturan menteri keuangan juga mengatur hak-hak fasilitas penunjang kedinasan bagi pemegang jabatan wakil menteri. Negara menyediakan berbagai fasilitas penunjang operasional setara menteri negara guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari.
Fasilitas utama yang melekat pada jabatan tersebut meliputi penyediaan kendaraan dinas resmi serta fasilitas perumahan berupa rumah jabatan dari negara. Sarana jaminan kesehatan juga diberikan secara penuh oleh negara demi menunjang keselamatan serta kesehatan pejabat tinggi tersebut.
Apabila instansi kementerian belum mampu menyediakan fasilitas rumah jabatan secara langsung, negara memberikan kebijakan alternatif berupa kompensasi finansial. Kompensasi tersebut berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan yang disalurkan sesuai ketentuan anggaran pendapatan belanja negara.
Seluruh fasilitas mewah maupun tunjangan finansial ini diberikan agar para pejabat negara dapat bekerja secara optimal dalam mengemban amanah reformasi birokrasi serta pelayanan masyarakat di sektor imigrasi dan pemasyarakatan.