Yandri Susanto merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang kini memegang jabatan strategis sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kabinet Merah Putih sejak 21 Oktober 2024. Pria kelahiran 7 November 1974 ini memiliki rekam jejak panjang di parlemen, termasuk pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR-RI sejak 2022 menggantikan Zulkifli Hasan.
Sebelum menempati kursi menteri, Yandri tercatat sebagai anggota DPR-RI selama tiga periode sejak 2012. Ia mewakili daerah pemilihan Lampung I pada periode 2012-2014, kemudian berlanjut ke daerah pemilihan Banten II hingga 2024. Saat menjabat sebagai anggota dewan periode 2019-2024, Yandri sempat dipercaya menempati posisi ketua di Komisi VIII DPR-RI.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMeski memiliki karier politik moncer, Yandri tidak lepas dari dinamika elektoral. Pada pemilu legislatif 2024, ia gagal mempertahankan kursinya di daerah pemilihan Banten II. Namun, langkah politiknya berlanjut ke ranah eksekutif setelah dipercaya masuk dalam jajaran kabinet pemerintahan saat ini.
Perjalanan Yandri sebagai pejabat publik juga diwarnai beberapa catatan kontroversi yang sempat menjadi sorotan luas. Pengalamannya di dunia politik kini menjadi perhatian publik seiring dengan tanggung jawab barunya dalam mengelola pembangunan desa dan daerah tertinggal di seluruh wilayah Indonesia.
Deretan Kontroversi Yandri Susanto di Mata Publik
Kontroversi pertama muncul tak lama setelah Yandri dilantik menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Oktober 2024. Ia mendapat kritik tajam dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD lantaran menggunakan kop surat resmi kementerian untuk keperluan acara haul ibunda pribadinya.
Mahfud MD menegaskan bahwa kop surat serta stempel resmi negara tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan yang bersifat pribadi maupun keluarga. Tindakan tersebut dinilai tidak etis karena mencampuradukkan kepentingan jabatan dengan urusan domestik sang menteri.
Tak hanya soal kop surat, nama Yandri kembali menjadi perhatian publik pada 24 Februari 2025 terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan membatalkan hasil Pemilihan Bupati Serang 2024 yang memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Yandri terbukti secara langsung memenangkan sang istri dengan cara mengerahkan kepala desa di Kabupaten Serang. Putusan ini menjadi sorotan tajam terkait netralitas pejabat dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.