Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melalui Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) menyatakan telah meminta penyedia jasa menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp858,66 juta dalam proyek pemeliharaan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi.
Kepala Dinas BMCKTR Provinsi Sumatra Barat Armizoprades mengatakan instansinya masih menunggu tanggapan dari BPK Sumatera Barat terhadap keberatan yang diajukan pihak penyedia jasa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Saat ini kami menerima tembusan surat dari penyedia jasa kepada BPK Sumatera Barat perihal tanggapan atau keberatan atas LHP tersebut. Jadi kami menunggu tanggapan dari BPK terlebih dahulu," ujar Armizoprades saat dikonfirmasi, Kamis.
Ia menambahkan, dinasnya melalui Pejabat Pembuat Komitmen telah berulang kali melayangkan surat teguran agar penyedia jasa segera menyelesaikan LHP tersebut.
LBH Padang Soroti Temuan BPK dan Desak Pengembalian Dana
"BMCKTR melalui PPK kegiatan sudah tiga kali mengirimkan surat kepada penyedia untuk menyelesaikan LHP tersebut," ucapnya menutup penjelasan.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Padang menyoroti temuan BPK sebesar Rp858,66 juta dalam proyek pemeliharaan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pemerintah Provinsi Sumatra Barat Tahun Anggaran 2025.
Direktur LBH Padang Diki Rafiqi menyatakan temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti sebagai catatan administratif semata.
Berdasarkan kajian LBH Padang, kelebihan pembayaran terjadi pada sejumlah item pekerjaan dengan nilai terbesar berasal dari pekerjaan ACP plafon perforated beserta rangka aluminium sebesar Rp441,06 juta dan lampu facade RGB sebesar Rp325,34 juta.