Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Satpol PP Bantul Sita 10 Galon Bahan...
BERITA

Satpol PP Bantul Sita 10 Galon Bahan Miras Oplosan di Sabdodadi

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 22 Juli 2026
Petugas Satpol PP Bantul mengamankan barang bukti galon bahan miras oplosan di Sabdodadi

Petugas Satpol PP Bantul mengamankan barang bukti galon bahan miras oplosan di Sabdodadi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal maupun oplosan di wilayah hukumnya. Berdasarkan pantauan redaksi, petugas berhasil mengamankan 10 galon berisi bahan dasar miras oplosan di Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul.

Menurut Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayu Broto, operasi penertiban tersebut digelar pada Sabtu, 18 Juli 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan warga setempat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi minuman beralkohol ilegal di lingkungan permukiman mereka.

Dari pengamatan tim redaksi di lapangan, razia tersebut tidak hanya mendapati bahan mentah, tetapi juga menyasar lokasi yang diduga kuat dijadikan tempat meracik minuman berbahaya tersebut. Menurut keterangan resmi dari pihak berwenang, lokasi di Sabdodadi tersebut difungsikan sebagai tempat produksi miras oplosan.

"Dalam operasi ini kami menemukan barang bukti berupa lima botol miras oplosan berukuran 600 mililiter, 10 galon berisi bahan minuman oplosan, serta sejumlah alat yang digunakan untuk proses pengoplosan," kata Raden Jati Bayu Broto saat memberikan keterangan, Senin, 20 Juli 2026.

Seluruh barang bukti yang ditemukan kini telah disita oleh petugas guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan penjelasannya, operasi penindakan ini merupakan wujud nyata penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025.

"Perda ini secara tegas melarang keras segala bentuk peredaran dan konsumsi minuman oplosan. Nah, yang di Sabdodadi itu ternyata juga menjadi tempat produksi miras oplosan," ujar Jati menekankan aturan hukum yang berlaku.

Guna menekan peredaran barang haram tersebut, Satpol PP Bantul mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Menurut pihak kepolisian dan petugas pamong praja, peran serta warga sangat krusial dalam mendeteksi potensi kejahatan di tingkat lokal.

"Kepedulian masyarakat ini yang kita harapkan. Masyarakat itu paling tahu di wilayahnya ada potensi penjualan miras oplosan," tutur Jati.

Selain fokus pada penanganan miras, Raden Jati Bayu Broto juga menyoroti ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti pil sapi yang kerap menargetkan kaum muda. Berdasarkan pengamatan redaksi, harga yang sangat terjangkau membuat obat keras ini rentan disalahgunakan.

"Apalagi sekarang ada penjualan pil sapi yang mudah didapatkan. Ini harus menjadi perhatian kita semua karena penyalahgunaannya dapat merusak generasi muda," ucapnya menambahkan.

Topics
satpol pp bantul miras oplosan sabdodadi bantul hukum razia miras perda bantul
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.