Apartheid merupakan sistem pemisahan rasial dilembagakan yang diterapkan di Afrika Selatan serta wilayah yang kini menjadi Namibia mulai tahun 1948 hingga awal era 1990-an. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, sistem ini ditandai budaya politik otoriter berbasis baasskap yang memastikan dominasi minoritas kulit putih atas seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Berdasarkan laporan ensiklopedia, diskriminasi rasial terhadap warga kulit hitam di wilayah tersebut berakar sejak awal kolonisasinya oleh bangsa Eropa melalui pendirian pos perdagangan Vereenigde Oostindische Compagnie pada 1652. Seiring berjalannya waktu, berbagai undang-undang pembatasan ruang gerak serta hak kepemilikan tanah terus disahkan oleh pemerintah kolonial maupun penguasa lokal.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKebijakan tersebut terbagi menjadi petty apartheid yang mengatur pemisahan fasilitas publik serta grand apartheid yang mengontrol perumahan dan kesempatan kerja secara ketat berdasarkan ras. Pengesahan Population Registration Act pada 1950 mengklasifikasikan penduduk ke dalam kelompok ras kulit hitam, kulit putih, berwarna, serta keturunan India, yang berdampak pada pemindahan paksa jutaan warga.
Dari analisis awak media, penolakan terhadap sistem diskriminatif ini memicu gelombang perlawanan domestik serta tekanan internasional yang luas melalui sanksi ekonomi dan embargo senjata. Perundingan bilateral antara pemerintah dan African National Congress pada akhir dasawarsa 1980-an akhirnya merintis jalan pembatalan undang-undang diskriminasi serta penyelenggaraan pemilihan umum non-rasial.
Hingga saat ini, warisan ekonomi dan sosial dari penerapan kebijakan tersebut masih menyisakan tantangan ketimpangan yang mendalam bagi masyarakat. Meskipun demikian, transisi politik yang terjadi sejak tahun 1994 telah membawa perubahan besar dalam kehidupan sosial di negara tersebut.