Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Berdasarkan analisis tim redaksi, dokumen historis ini menjadi titik temu penting antara kelompok kebangsaan dan golongan Islam dalam merumuskan fondasi dasar negara Indonesia.
Perumusan naskah ini bermula dari sidang BPUPK ketika perwakilan kelompok Islam menginginkan landasan agama dalam undang-undang dasar, sementara Soekarno menyampaikan gagasan Pancasila pada 1 Juni 1945. Sebagaimana dilaporkan dalam catatan sejarah, Panitia Sembilan yang diketuai oleh Soekarno akhirnya berhasil menyusun mukadimah yang memuat lima butir sila dengan frasa khusus pada sila pertama.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKendati demikian, frasa kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya atau yang dikenal sebagai tujuh kata sempat memicu dinamika politik panjang. Mengutip laporan arsip sejarah, klausul tersebut akhirnya dihapus atas prakarsa Mohammad Hatta demi menjaga persatuan bangsa setelah menerima aspirasi bahwa kelompok nasionalis dari Indonesia Timur memilih mendirikan negara sendiri jika bagian tersebut dipertahankan.