Daftar Perdana Menteri Indonesia merangkum perjalanan jabatan politik penting yang pernah memimpin kabinet pemerintahan negara ini dari tahun 1945 hingga 1966. Posisi tersebut menjadi salah satu dari tiga cabang pemerintahan utama bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden sebelum akhirnya dihapuskan melalui Dekrit Presiden.
Berdasarkan analisis awak media terhadap catatan sejarah ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar 1945 secara konstitusional menetapkan sistem presidensial murni tanpa mengenal posisi Perdana Menteri. Meskipun demikian, dinamika politik awal kemerdekaan menuntut pembentukan posisi tersebut untuk memimpin jalannya kabinet pemerintahan sehari-hari.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan catatan sejarah, posisi strategis ini dijamin oleh Pasal 52 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 di mana pejabat bersangkutan ditunjuk langsung oleh Presiden. Tugas utama pejabat tersebut meliputi pengelolaan anggaran belanja pemerintah serta memegang penuh tanggung jawab atas kinerja kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam praktik pemerintahan kala itu, pemegang jabatan harus bertanggung jawab kepada Badan Pekerja-Komite Nasional Indonesia Pusat atau Dewan Perwakilan Rakyat Sementara serta wajib bermusyawarah dengan Presiden sebelum mengambil keputusan besar. Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif sering memicu ketegangan politik yang mewarnai perjalanan kabinet.
Penerbitan Keputusan Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 menandai babak baru setelah Konstituante gagal mencapai mayoritas dua pertiga suara untuk menetapkan undang-undang baru. Keputusan tersebut memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menghapus landasan konstitusional bagi keberadaan posisi Perdana Menteri.
Menjelang tanggal 9 Juli pada tahun yang sama, Presiden Soekarno mengambil alih langsung jabatan tersebut dan menggabungkannya dengan kekuasaan kepresidenan. Rangkaian peristiwa politik hingga tahun 1966 akhirnya mengakhiri riwayat jabatan Perdana Menteri seiring peralihan kekuasaan nasional kepada Soeharto.