Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris mengungkapkan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan intensif dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Selama kurang lebih 11 jam proses pemeriksaan tersebut, penyidik melayangkan belasan pertanyaan kepada kliennya.
"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Hotman menegaskan agenda pemeriksaan kali ini hanya berfokus pada kasus PT Asabri. Tim penyidik belum mendalami kasus dugaan korupsi lain seperti perkara Krakatau Steel maupun pengadaan batu bara untuk PLTU.
Lebih lanjut, Hotman menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak Kejagung memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
"Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," tutur pengacara kondang tersebut.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di bawah kewenangan tim penyidik.
"Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan," ujar Anang memberikan penjelasan singkat.
Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil setelah adanya pengalihan perkara dari pihak Kepolisian.
Tiga Sprindik baru tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang memicu blackout, serta perkara PT Asabri.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah pihak swasta bernama Don Ritto yang diduga melakukan pencucian uang, dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang saat menangani hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan sejumlah kasus korupsi lainnya.
Untuk menangani perkara ini, Kejagung membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Mayoritas dari anggota tim ini merupakan mantan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipastikan akan bekerja profesional tanpa resistensi.